Legal: Journal of Law
Vol 3 No 1 (2024): Edisi Mei 2024

Implikasi Hukum Kesalahan Penentuan Batas Dalam Pendaftaran Tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng

Yustiana (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Andi Bau Mallarangeng (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Sulaeman Sagoni (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)



Article Info

Publish Date
13 May 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aplikasi prinsip contadictoire delimitatie pada cara pendaftaran tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, serta untuk mengetahui metode penanganan perselisihan hak milik atas tanah akibat kekeliruan penentuan batas di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi yakni suatu cara memperoleh data informasi memakai panca indera. Wawancara sebagai pertemuan dua orang guna bertukar data ataupun ide lewat tanya jawab, alhasil bisa dikonstruksikan arti pada sesuatu topic tertentu. Serta studi dokumen ataupun kepustakaan pada dasarnya aktivitas menelaah bermacam data tertulis perihal hukum, baik yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan secara umum namun boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Salah satu langkah penting dalam proses pendaftaran tanah di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng adalah penerapan asas kontradiktur delimitasi. Proses pendaftaran tanah ini dilakukan secara sistematis dan menyeluruh di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng melalui beberapa tahap, termasuk penetapan batas bidang tanah, melakukan pengukuran, dan membuat gambar ukur dan pemetaan bidang tanah. Sementara metode penanganan perselisihan hak milik atas tanah akibat kekeliruan penentuan batas di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dapat dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 serta peraturan-peraturan lain yang terkai. Ada beberapa cara untuk menangani perselisihan hak milik atas tanah akibat kekeliruan penentuan batas. Salah satunya adalah melalui pengadilan dengan melakukan pencabutan sertifikat tanah yang bermasalah, jika terbukti memiliki cacat administrasi atau kesalahan hukum. Pencabutan ini harus didasarkan pada bukti-bukti yang pasti. Selain melalui pengadilan, dalam mengatasi perselisihan, dapat melibatkan pemohon dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Adalah Jurnal yang menyajikan penelitian-penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam bidang ilmu ...