Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam proses penerbitan SIM dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap keterbukaan informasi publik dalam proses penerbitan SIM. Penelitian dilaksanakan di Satlantas Polres Wajo. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan penelitian pustaka. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Peniliai Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam proses penerbitan SIM didukung oleh beberapa indikator yaitu jaminan, keandalan, daya tanggap, bukti fisik dan empati; dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap keterbukaan informasi publik dalam proses penerbitan SIM yaitu SDM, peralatan atau fasilitas kantor, kerjasama yang erat antar petugas, adanya pendidikan dan pelatihan antar personil yang belum merata dan tingkat kesadaran.
Copyrights © 2023