Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui implikasi pelaksanaan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan terhadap kondisi over capacity di Rutan Kelas IIB Sengkang (2) Mengetahui faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan dampaknya terhadap pemenuhan hak warga binaan dalam hal pembinaan dan asimilasi khususnya narapidana dengan kasus narkotika di Rutan Kelas II B Sengkang. Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif atau yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan telah berdampak pada penurunan jumlah penghuni akibat penyederhanaan syarat dalam memperoleh remisi maupun integrasi bagi warga binaan serta terpenuhinya hak warga binaan baik dalam hal pembinaan maupun asimilasi dikarenakan menurunnya potensi resiko keamanan dan ketertiban Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan pada pelaksanaannya dalam hal pemenuhan hak warga binaan dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dalam hal ini kondisi over capacity sebagai permasalahan utama yang menyebabkan keterbatasan ruang pembinaan, pelayanan Kesehatan yang tidak maksimal, pertimbangan keamanan serta fasilitas sarana dan prasarana. Faktor eksternal diantaranya penambahan tahanan baru dari pihak kejaksaan dan kepolisian dalam jumlah besar, transfer narapidana dari lapas atau rutan lain, keputusan hakim yang cenderung tinggi kepada terdakwa kasus narkotika serta pengaruh masalah rumah tangga WBP.
Copyrights © 2023