Jumlah penduduk Kelurahan Paria sebanyak 2.496 jiwa dengan 864 kepala keluarga. Kelurahan Paria memiliki luas wilayah kurang lebih 12,22 KmĀ². Dilakukan penyuluhan hukum sengketa tanah di Kelurahan Paria Kab.Wajo, yang diikuti oleh 25 orang dari berbagai kalangan masyarakat. Hasil wawancara dengan Lurah Paria bahwa masyarakat Kelurahan Paria sebagian besar masih menganut penyelesaian sengketa secara kekeluargaan yang dimediasi oleh lurah setempat, perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat, tokoh agama untuk musyawarah dengan mempertemukan kedua belah pihak bersengketa agar terciptanya mufakat. Hingga saat ini belum ada masyarakat menempuh penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan melalui jalur litigasi atau pengadilan. Meski begitu, masyarakat Kelurahan Paria Kab. Wajo tetap membutuhkan penyuluhan hukum terkait tanah, sengketa tanah dan penyelesaiannya sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi terjadinya sengketa tanah di masa datang serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum agraria, hukum pertanahan terkait hukum hak atas tanah (HPAT) dan hukum sengketa tanah serta penyelesaian sengketa tanah.
Copyrights © 2024