Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 15 No 1 (2021): MEI

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DANA DESA TERKAIT PENANGANAN PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Nugroho, Yudistira (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2021

Abstract

Pemerintah Desa sebagai badan kekuasaan terendah memiliki wewenang asli untuk mengatur rumah tangga sendiri juga memiliki wewenang dan kekuasaan sebagai pelimpahan secara bertahap dari pemerintahan di atasnya yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penggunaan dana desa terkait penanganan pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Bagaimana sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Berdasarkan uraian pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan yaitu penyaluran dana desa terkait penanganan Covid-19 berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yaitu Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. Sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19 diatur pada pasal 2 ayat (1) undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pasal 2 ayat (2) UU Pidana Korupsi menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi Sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...