JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISH)

Ijtihad Umar Bin Khattab Dan Relevansinya Terhadap Hukum Islam Kontemporer

Qadriani Arifuddin (IAI DDI Polewali Mandar)
Anwar Sewang (IAI DDI Polewali Mandar)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2021

Abstract

Tulisan ini mengkaji tipologi ijtihad Umar bin khattab dengan merelevansikannya dengan persoalan-persoalan di seputar hukum Islam dengan kehidupan kontemporer. Permaslahan pokok yang menjadi fokus kajian ini, bagaimana gambaran ketokohan Umra bin Khattab, dan bagaimana relevansi ijtihad Umar dalam di seputar hukum Islam kontemporer. Di samping itu, Tulisan ini disandarkan pada kajian melalui kajian pustaka dengan tujuan untuk mengetahui perspektif teoritis permasalahan ijtihad maupun aplikasi ijtihad yang digagas oleh Umar bin Khattab. Jenis tulisan yang diterapkan adalah histografi dengan menggambarkan ketokohan seorang sahabat Nabi yang dikenal kreatif dan inovatif dengan menggunakan pendekatan historis dan hukum. Lewat beberapa kajian literatur baik penilaian oleh seorang fakar maupun riwayat-riwayat yang menceritakan kehidupan sosio-politik Umar bin Khattab, ditemukan bahwa Umar adalah seorang sahabat Nabi yang paling kreatif dalam membagun gagasan-gagasan solutif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh umat. Kolaborasi dari seorang pemimpin yang bijak, tegas dengan sikap kecendikiawanan yang dimiliki oleh Umar membuat sahabat-sahabat lain menjadikannya sebagai rujukan dalam berbagai persoalan keagamaan dan sosial-politik. Meski dalam ijtihad Umar terkadang tidak sejalan dengan semangat teks dan sunnah, namun Umar tetap berijtihad dalam kerangka keimanan. Beberapa contoh ijtihadnya yang mengedapankan kemaslahatan umat yang memiliki relevansi dalam hukum kontemporer antara lain: persamaan di depan hukum yang banyak ditiru oleh bangsa-bangsa yang sudah maju, kasus pencurian seorang pemuda yang oleh Umar tidak menjatuhkan hukuman kepada pemuda tersebut berdasarkan ijtihad dengan pertimbangan kemaslahatan, pembagian tanah rampasan perang yang diperintahkan oleh al-Qur’an secara tekstual dan dicontohkan oleh Nabi, namun lagi-lagi Umar tidak menjalankan perintah al-Qur’an dan sunnah berdasrkan ijtihadnya. Demikian pula lembaga al-hallu wal aqdhi yang digagas Umar yang kemudian berkembang yang dikenal sekarang lembaga legislatif dan parlemen

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jish

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum), is a peer-reviewed journal published by the IAI DDI Polman. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum is published twice yearly (Maret and September). JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum journal aims to facilitate and disseminate innovative and creative ideas of ...