Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Salah satu contoh koperasi simpan pinjam adalah Koperasi Balo’ Toraja yang berada di Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dan observasi serta data sekunder berupa studi kepustakaan Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah Koperasi Balo’ Toraja Kota Samarinda telah mengimplementasikan aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penelitian ini membahas tentang legalitas Koperasi Balo’ Toraja yang pendiriannya sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perkoperasian. Selain itu, penelitian ini juga membahas tentang kewajiban adanya Rapat Anggota sesuai Pasal 22 ayat (1) UU Perkoperasian yang penerapannya dilaksanakan oleh Koperasi Balo’ Toraja untuk membahas hal-hal dalam Pasal 23 UU Perkoperasian dengan sistem perwakilan kelompok setiap satu tahun. Pemerintah juga berkontribusi dalam menyalurkan bantuan dana serta mengawasi jalannya koperasi ini.
Copyrights © 2023