Arah dan fokus pelaksanaan pengabdian masyarakat ini adalah menciptakan literasi pajak untuk UMKM di ZAF Internasional. Literasi pajak dikembangkan dalam peraturan dalam proses pembayaran, pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak untuk UMKM. Ruang lingkup pengetahuan dan peraturan terkait pajak UMKM harus dipahami secara menyeluruh oleh wajib pajak pemilik UMKM. Mengingat pajak UMKM merupakan jenis pajak yang pemungutannya merupakan self assessment di mana setiap informasi untuk pembayaran dan pelaporan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak UMKM yang bersangkutan. Metode yang digunakan adalah wawancara berupa tanya jawab dengan audience, observasi, dan penyuluhan materi pajak UMKM. Mitra utama dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah PT ZAF Internasional yang terletak di Depok dengan komposisi peserta meliputi karyawan bagian keuangan, bagian pajak, serta pemilik PT ZAF Internasional. Berdasarkan penyuluhan yang telah dilaksanakan hasil yang tampak adalah penggunaan PPH Final untuk UMKM yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan perubahan tarif sebesar 0,5%.
Copyrights © 2021