Mukhabarah adalah bentuk kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya dan bibitnya dari penggarap tanah. Mukhabarah disesbut juga dengan “paroan”. Dan masyarakat sering mempraktikkannya, karena terdapat manfaat yang besar, baik bagi pemilik tanah maupun bagi petani penggarap. perkebunan jagung di Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan menggunakan penelitian kualitatif, penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya tingkah laku,Sudut pandang, arahani dan sebagainya secara menyeluruh dan dalam bentuk lisan, bahasa dan tulisan pada suatu kejadian yang alamiah, pendekatan dalam penelitian ini kualitatif. Mukhabarah yang di lakukan pada dasarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, bisa setengah, sepertiga, seperempat, dan sebagainya. Kerja sama yang dilakukan masyarakat Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan merupakan sistem kerja sama mukhabarah
Copyrights © 2023