Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024)

Pembentukan Undang-Undang Secara Elektronik dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia

Delfina Gusman (Andalas University, Padang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2024

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya tidak dapat terlepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan perundang-undangan di Indonesia terus mengalami perkembangan seperti adanya metode omnibus law yang diadopsi oleh legislasi. Tidak itu saja, legislasi di Indonesia telah mengadopsi adanya proses pembentukan secara elektronik. Keberadaan proses legislasi secara elektronik sudah diatur melalui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik diatur dalam Pasal 97B UU Nomor 13 Tahun 2022. Keberadaan pembentukan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi kepada Masyarakat terutama ikut serta dakan proses pembentukan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif (doctrinal research) dengan pendekatan analisis (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian ini bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki pengaruh yang tinggi terhadap perilaku masyarakat. Pasalnya secara tidak langsung, indikator produk hukum dibentuk harus berdasarkan kebutuhan hukum bagi Masyarakat. Kedua, pembentukan perundang-undangan secara elektronik dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menyeluruh sehingga produk hukum tersebut dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat untuk berpolitik.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...