Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pembuatan peraturan Desa harus melalui proses dan tahapan sebagaimna menurut peraturan perundang-undangna yang berlaku. Oleh karena itu penulisan ini mengkaji mengenai keberadaan peraturan desa dalam sistem peraturan perundang-undangan, proses penyususan peraturan desa di Desa Bangun serta faktor hambatan dalam penyusunan peraturan Desa. Hasil penelitian diketahui proses pembutan peraturan desa dalam sistem perundang-undangan. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam sistem perundang-undangan berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan selain dari peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa bukan berkedudukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melainkan berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui. 1)Proses penyusunan peraturan Desa Bangun Sari Baru sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. 2)Hambatan dalam penyusunan peraturan desa adalah sumber daya manusia kurangnya partisipasi masyarak dalam membangun desa dan perarnan pemerintah desa tidak terbina dengan baik.
Copyrights © 2024