Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang terus ada sampai hari ini yang sangat sulit untuk ditanggulangi. Dalam kaca mata hukum judi merupakan salah satu perbuatan tindak pidana (delict) yang meresahkan dalam masyarakat. Pola judi mendorong orang untuk selalu terbuai dengan kemenangan sehingga menyebabkan orang malas untuk bekerja dan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mengenai judi merupakan tingkah laku manusia yang harus terus ditanggulangi, karena menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Penegakan hukum dalam menanggulangi judi yaitu penanggulangan judi secara preventif artinya penanggulangan yang dilakukan dengan cara mencegah terjadinya judi itu sendiri. Pada hakekatnya judi merupakan perbuatan yang jelas bertentangan dengan norma agama, moral, susila, dan hukum, serta dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat, Bangsa dan Negara.
Copyrights © 2023