Diberlakukannya tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kalimantan Selatan sendiri khususnya di Banjarmasin tercatat pelanggaran lalu lintas mencapai 6.000 per hari karena dengan sistem elektronik ini merekam secara real time dapat lebih detail mengamati pelanggaran lalu lintas, sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang tilang elektronik pada pasal 272 undang undang nomor 22 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan eleketronik, dan hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilandan efektifitasnya dalam menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Banjarmasin. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, adapun jumlah informan sebanyak 6 orang yaitu 3 petugas kepolisian dan 3 masyarakat Kota Banjarmasin dengan teknik analisis data menggunakan metode triangulasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang tilang elektronik telah dilaksanakan sesuai ketentuan prosedur penerapan undang undang nomor 22 tahun 2009 dan karena denda yang diterapkan cukup berat maka efektif dalam menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Banjarmasin.
Copyrights © 2023