Al-fiqh
Vol. 2 No. 1 (2024): AL-FIQH: Journal of Islamic Studies

Analisis Kesejahteraan Pedagang Pasar Pagi Sambas dalam Perspektif Maqashid al-Syariah

Rindiani (Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin sambas)
Nadia (Institut Agama Islam Sultan muhammad Syafiuddin Sambas)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2024

Abstract

Pedagang pasar pagi Sambas perlu mendapatkan dukungan, bimbingan, dan arahan agar dapat meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan pendapatan sehingga berpengaruh kepada tingkat kesejahteraannya. Kesejahteraan ini kemudian digabungkan dengan konsep kesejahteraan Islam yang tidak hanya terfokus pada pemenuhan kebutuhan materi tetapi juga memperhitungkan kesejahteraan spiritual dan aspek kehidupan akhirat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesejahteraan pedagang pasar pagi Sambas ditinjau dari Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pedagang pasar pagi Sambas. Hasil penelitian ini menemukan bahwa para pedagang telah menerapkan Maqashid Syariah yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Untuk menjaga kesejahteraan agama, rata-rata pedagang menunaikan salat wajib lima kali sehari. Semua pedagang juga menjalankan ibadah puasa wajib selama bulan Ramadan setiap tahun, apabila berhalangan/sakit pedagang akan menggantinya di lain hari. Selain itu semua pedagang juga memberikan infak setidaknya sekali dalam setahun dalam bentuk infak padi, ada yang berinfak setiap hari Jumat kepada anak yatim dan orang tua jompo, bahkan ada yang berinfak setiap hari. Untuk menjaga kesejahteraan jiwa, semua pedagang dapat makan paling sedikit dua sampai kali sehari. Semua pedagang juga dapat memperoleh pengobatan melalui pelayanan kesehatan seperti di puskesmas, rumah sakit, dan klinik. Selain itu semua pedagang juga dapat menyediakan pakaian dan tempat tinggal yang layak/memadai. Untuk menjaga kesejahteraan akal, rata-rata pedagang dapat memberikan pendidikan kepada anak hingga mencapai batas wajib selama 12 tahun dari tingkat SD hingga SMA, bahkan sampai tingkat Sarjana. Rata-rata pedagang juga sering membaca buku seperti buku sejarah dan membaca al-Quran pada saat selesai shalat maghrib dan sebelum tidur. Selain itu semua pedagang juga sering mendengarkan atau menghadiri ceramah-ceramah dari tokoh agama seperti menghadiri ceramah rutin dua kali dalam sebulan, mendengarkan ceramah di televisi dan di handphone. Untuk menjaga kesejahteraan keturunan, semua pedagang dapat memberi nafkah kepada keluarga. Semua pedagang juga tidak pernah memberi nafkah kepada keluarga dari sumber yang tidak halal. Selain itu pedagang tidak memiliki tanggungan hutang, beberapa pedagang memiliki hutang hanya untuk modal berdagang. Untuk menjaga kesejahteraan harta, beberapa pedagang dapat menyimpan uang dalam bentuk tabungan, untuk keberlangsungan perdagangan, arisan, dan persiapan biaya sekolah anak. Semua pedagang juga tidak pernah terlibat dalam transaksi yang diharamkan dalam ajaran agama Islam, termasuk tidak pernah mengurangi timbangan bahkan melebihkannya sedikit, dan selalu memberitahukan tentang kondisi barang dagangan kepada pembeli.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

al-fiqh

Publisher

Subject

Religion

Description

This journal is a scientific journal that focuses on publications in the fields of Islamic studies such as Islamic law, sharia economics, Islamic education, sharia accounting, Islamic astronomy, Islamic history and culture, dakwah science, the science of interpretation and hadith, Islamic ...