Hubungan kerja seringkali menimbulkan perselisihan yang mempengaruhi hubungan Pemberi Kerja dan Pekerja. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur penyelesaian sengketa melalui perundingan dan Pengadilan Hubungan Industrial. Meski merupakan lembaga yang dibentuk secara khusus, pengadilan ini tetap beroperasi di bawah Mahkamah Agung, dengan ketentuan yang diatur dalam hukum acara perdata. Pengadilan Hubungan Industrial diharapkan dapat menyelesaikan sengketa antara Pemberi Kerja dan Pekerja demi mencapai keadilan.
Copyrights © 2023