Dalam hukum fiqih, manusia dibagi menjadi dua jenis kecakapan hukum, yaitu ahliyah. Ahliyah dibagi menjadi dua kategori utama: ahliyatul ada’ (kecakapan bertindak) dan ahliyatul wujub (kecakapan berhak). Ahliyatul ada’ terdiri dari ahliyatul ada’ kamilah (sempurna) untuk individu yang telah dewasa dan sehat akalnya, serta ahliyatul ada’ naqisah (tidak sempurna) untuk anak yang telah memiliki kemampuan tamyiz tetapi belum dewasa. Sementara itu, ahliyatul wujub kamilah berlaku untuk anak yang lahir hidup, sedangkan ahliyatul wujub naqisah berlaku untuk anak yang masih dalam kandungan. Anak dalam kandungan dapat memperoleh warisan jika lahir hidup dan sudah ada di dalam kandungan ibu saat orang yang meninggalkan harta meninggal. Anak hasil hubungan di luar nikah disebut walad ghairu syar’i dan hanya dapat mewarisi dari ibunya, bukan dari laki-laki yang menyebabkan kehamilan. Sebaliknya, anak li’an adalah anak dari ibu yang dituduh berzina oleh suaminya. Dalam kasus ini, anak dinyatakan hasil zina dan hanya mewarisi dari ibunya, dengan hubungan suami istri yang sah terputus secara permanen dan tidak dapat rujuk. Anak li’an tidak dapat mewarisi harta ayahnya, hanya dari ibu dan kerabat ibunya.
Copyrights © 2012