Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Vol. 4 No. 2 (2014): Desember 2014

PENGASUHAN ANAK JALANAN DI SANGGAR ALANG-ALANG SURABAYA




Article Info

Publish Date
07 Aug 2023

Abstract

Abstract: This article discusses the practice of deserted children by Sanggar Alang-Alang Surabaya, a civil society institution which focuses on the welfare of abandoned children in Surabaya. This institution opens formal education such as preschool, literacy program of Paket A (Equivalent to elementary school), Paket B (equivalent to Junior High School) as well as non-formal education. In addition it also provides religious instruction, social and health welfare, life skill as well art training. . In Islamic perspective, this institution has conducted a very noble function in accordance to the Quranic injunction, especially Chapter 17:31 which guarantee the rights of children to live and develop and become. Likewise, Quran Chapter 8:27 also ordains the protection of children. From the perspective of state, theLaw No 23/2002 on Children Protectionhas sanctioned that the state is responsible for the welfare of all deserted children. Thus, this this Sanggar Alang-Alang has performed one of the state’s function and therefore, it should be supported. Abstrak: Artikel ini membahas tentang Penerapan Pengasuhan Anak Jalanan di Sanggar Alang-Alang Surabaya. Dalam penerapan pengasuhan anak jalanan di sanggar alang-alang Surabaya, sanggar melaksanakan pendidikan formal seperti PAUD, program kerja paket A (setara SD) dan program kejar paket B (setara SMP) dan pendidikan non formalnya berupa semua pembinaan yang dilakukan di sana. hal ini di tunjang dengan beberapa program unggulan, yakni: pembinaan agama, pembinaan sosial, pembinaan kesehatan, pembinaan keterampilan, dan pembinaan kesenian. Hal ini sesuai dengan surat al-isra’ ayat 31 yang menjelaskan anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 juga menghendaki adanya perlindungan anak, hal ini sesuai dengan ketentuan surat al-anfal ayat 27. Penerapan pengasuhan anak di sanggar alang-alang sudah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh hukum Islam, hal ini dapat dilihat dari beberapa program yang dicanangkan. adapun pembinaan yang dilakukan oleh sanggar alang-alang sebenarnya sudah sesuai dengan hukum Islam, namun tidak sesuai dengan undang-undang no. 23 tahun 2002 yang berlaku yang seharusnya anak jalanan dipelihara oleh negara. Untuk itu diharapkan pemerintah dapat memberikan sumbangsihnya dalam pelaksanaan undang-undnag no. 23 tahun 2002 oleh lembaga non pemerintah

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the ...