Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017

Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam




Article Info

Publish Date
21 Jun 2017

Abstract

Perceraian yang terjadi antara suami isteri mengakibatkan konsekwensi terhadap pihak ketiga, yaitu anak-anak. Kewajiban orang tua terhadap anak tidak terbatas pada saat perkawinan masih utuh, akan tetapi kewajiban itu terus berlangsung meski perkawinan mereka telah putus. Persoalan yang muncul adalah mengenai siapa di antara kedua orang tua itu yang paling layak untuk melakukan pengasuhan. Secara prinsip, Islam memberikan ketentuan bahwa ibu lebih layak untuk mengasuh karena alasan biasanya ibu lebih memiliki kasih sayang dibanding ayah. Namun, Islam, sebagai ajaran yang memiliki misi Rahmatan lil Alamin, menetapkan prinsip universal dalam hal ini, yaitu syarat utama pengasuh anak adalah memiliki sikap amanah dan memiliki kecakapan. Syarat amanah meliputi sikap moral yang baik dan tidak merusak agama anak. Pengasuh non muslim diperkenankan asalkan tidak dikhawatirkan merusak agama anak. Syarat kecakapan menuntut kesediaan pengasuh untuk meluangkan waktu untuk anak. Atas dasar itu, posisi ibu, misalnya, sebagai pengasuh bisa saja digantikan ayah jika ia tidak amanah. Dan penentuan amanah atau tidaknya seorang pengasuh ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the ...