Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017

DINAMIKA DALIL HUKUM HAKIM DALAM PENETAPAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA NGANJUK TAHUN 2015




Article Info

Publish Date
21 Jun 2017

Abstract

Penelitian yang berjudul “Dinamika Dalil Hukum Hakim dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2015” merupakan hasil penelitian hukum normative yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang dalil hukum hakim, perbedaan penggunaan dalil hukum Hakim dan tinjauan hukum Islam terhadap penetapan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Nganuk Tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doctrinal, dengan data primer berasal dari salinan penetapan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2015, selain salinan penetapan penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang berasal dari buku – buku hukum dengan tujuan menunjang penjelasan data primer, dengan menggunakan analisis induktif kemudian ditarik pada yang umum. Mengenai dalil hukum hakim. Proses penelitian yang dilakukan menemukan bahwa pertimbangan hukum hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan yang berlaku, melainkan majelis hakim menggunakan pendekatan metodologi pengkajian hukum Islam maslahah mursalah, terhadap wanita hamil di luar nikah. mengenai terjadinya perbedaan penggunaan dalil hukum hakim hanya sebagai dasar hukum hakim dalam penetapannya dikarenakan pada permohonan tersebut menggunakan penasehat hukum dan ketentuan mengenai permohonan yang digugurkan dan dicabut. Dalil hukum hakim sudah sesuai dengan Islam. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian hukum normative yang menggunakan penelitian metode penelitian doctrinal, menyatakan bahwa pertimbangan hukum hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan yang berlaku, melainkan majelis hakim, menggunakan pendekatan metodologi pengkajian hukum Islam maslahah mursalah. dan pertimbangan terhadap perlindungan dan kepastian hukum terhadap keberadaan anak, terhadap wanita hamil diluar nikah, mengenai terjadinya perbedaan penggunaan dalil hukum hakim hanya sebagai dasar hukum penetapan dikarenakan pada permohonan tersebut menggunakan penasehat hukum dan ketentuan mengenai permohonan yang digugurkan dan dicabut, dalil hukum hakim sudah sesuai dengan Islam, maka permohonan Pemohon patut diterima. Saran dalam penelitian ini ditujakan kepada 2 (dua) pihak , pertama orang tua, agar lebih mempertimbangkan lagi untuk menikahkan anaknya karena pernikahan dibawah ketentuan sangat bahaya misalnya hamil diusia muda, kedua hakim di lingkungan Peradilan Agama agar hendaknya berhati – hati dalam memberikan izin dispensasi nikah agar tidak dijadikan celah bagi masyarakat dengan mudah mendapatkan izin dispensasi nikah. Keywords: Dalil Hukum dan Dispensasi Nikah

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the ...