Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Vol. 8 No. 1 (2018): Juni 2018

PANDANGAN KEPALA KUA GAYUNGAN TENTANG PENETAPAN AWAL MASA `IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT




Article Info

Publish Date
27 Nov 2018

Abstract

Abstrak: Penetapan awal masa `iddah adalah hal yang sangat penting untuk menentukan boleh tidaknya pasangan kembali rujuk atau untuk menentukan kapan perempuan boleh menikah dengan orang lain. Persoalan muncul ketika ada ketentuan yang berbeda dalam surat edaran Kemenag Nomor KW 13.2/1/Pw.001/1097/2004 dengan pandangan kepala KUA Gayungan yang merupakan pelaksana dari surat edaran tersebut. Menurut Surat Edaran, masa `iddah bagi cerai talak dan gugat dimulai dari tanggal diterbitkannya akta cerai oleh Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa masa `iddah perempuan dihitung sejak tanggal putusan/penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu tanggal yang ditulis di atas pada akta cerai. Sementara Kepala KUA Gayungan mengungkapkan, bahwa massa `iddah jatuh sesuai tanggal putusan. Perselisihan paham antara surat edaran yang dikeluarkan Kemenag dan kepala KUA ini dikaji menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi serta dianalisis dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pandangan kepala KUA dalam menetapkan awal masa `iddah tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kepala KUA lebih memberikan kemaslahatan bagi perempuan, karena jika menggunakan penetapan awal masa `iddah menggunakan acuan surat edaran Kemenag kantor wilayah Jawa Timur dikhawatirkan awal masa `iddah lebih lama dari tanggal putusan berkekuatan hukum tetap, karena terkadang para pihak baru mengambil atau mengurus akta cerai ketika akan membutuhkan akta cerai tersebut. Kata Kunci: pandangan kepala KUA, masa `iddah , dan cerai gugat.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the ...