Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Vol. 8 No. 1 (2018): Juni 2018

KOMERSIALISASI NIKAH SIRI DI DESA PEKOREN KECAMATAN REMBANG PASURUAN JAWA TIMUR




Article Info

Publish Date
18 Dec 2018

Abstract

ABSTRAK artikel ini merupakan hasil penelitian berjudul “Komersialisasi Pernikahan Sirrῑ Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Praktik Perkawinan Sirrῑ di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur)”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam rumusan masalah yaitu: Bagaimana deskripsi komersialisasi perkawinan sirrῑ di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur? Bagaimana analisis Hukum Islam praktik komersialisasi perkawinan sirrῑ? Bagaimana analisis Hukum Positif praktik komersialisasi perkawinan sirrῑ?. Karya tulis ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan praktik komersiaisasi pernikahan sirri yang terjadi di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Data penelitian yang dihimpun melalui pembacaan atau kajian dari ungkapan dan tingkah laku yang diobservasi dari nara sumber di lapangan. Dengan pendekatan yuridis kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptiif analitis, yakni menggambarkan fenomena komersialisasi nikah sirri di Desa Pekoren Kecamatan Rembang kemudian menganalisanya dengan Hukum Islam dan Hukum Positif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa deskripsi komersialisasi perkawinan sirrῑ di Desa Pekoren merupakan pematokan harga mahar sebagai biaya operasional yang menggunakan jasa Kiai dan makelar mencarikan tipe perempuan yang diinginkan peminat. Dalam Hukum Islam, perkawinan sirrῑ yang berlangsung merupakan pernikahan yang sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. broker dalam hal ini dapat dikategorikan jual beli karena berbisnis, namun tetep tidak diayariatkan dalam Islam. Dalam Hukum Positif, perkawinan sirrῑ yang berlangsung tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur yaitu pencatatan perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada pemegang kebijakan pencatatan nikah agar membuat tegas peraturan dicatatkannya perkawinan, kedua bagi tokoh agama atau yang biasa disebut Kiai agar tidak mempermudah pelaksanaan nikah sirrῑ yang bermotif sebagai penyenang. Ketiga agar ditindak secara tegas pelaku komersialisasi perkawinan sirrῑ agar tidak merajalela dan menjadi ranah pidana.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the ...