Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang memberikan ide-ide Islam kepada masyarakat umum. Perjanjian antara pemilik modal yang melibatkan dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan yang halal dan produktif dengan keputusan pembagian margin dan keuntungan yang adil dan proporsional disebut dengan akad musyarakah. Perjanjian ini dapat mempunyai berbagai bentuk. Penelitian ini menggunakan metodologi kausal. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana konsep akad musyarakah dapat digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah. Hasil Kajian Akad Musyarakah Dalam Manajemen Perbankan Syariah. Akad musyarakah adalah perjanjian antara dua atau lebih mitra usaha yang mana masing-masing pihak menyumbangkan modal (aset), tenaga kerja, pendapatan, atau sumber daya lainnya melalui kontrak kerja sama mereka. Syirkah a'mal, syirkah mufawadhah, syirkah 'inan, syirkah wujuh, dan syirkah mudharabah adalah beberapa contoh dari sekian banyak bentuk akad musyarakah. Para ulama berbeda pendapat dalam banyak hal, namun mereka semua sepakat dalam satu perbedaan. Selain itu, pihak yang berkepentingan harus berusia dewasa menurut hukum, perjanjian harus mencakup topik-topik seperti modal, tenaga kerja, keuntungan dan kerugian, dan harus disepakati bahwa biaya operasional akan dipotong dari modal bersama. Persyaratan tersebut dituangkan dalam fatwa DSN tentang akad musyarakah. Pihak yang berkepentingan juga harus memberikan persetujuannya sebagai bukti dan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama.
Copyrights © 2024