Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/ PUU-XIII/2015, telah membatalkan Pasal 251 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada Menteri dan Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembatalan tersebut semestinya tidak mereduksi mekanisme Executive Preview yang dimaknai sebagai upaya untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah supaya tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, meskti terdapat dualisme pengaturan terkait evaluasi antara Kemenkumham dan Kemendagri. Executive Peview merupakan intrumen penting dalam sistem ketatanegaraan untuk mengoptimalkan jalannya sinergisitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta menghindari regulasi daerah bermasalah. Executive Preview diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan MA dalam melakukan Pengujian Perda Kabupaten/Kota sebagai potret Check And Balances dan pengamalan lembaga Negara terhadap nilai-nilai luhur Pancasila, Khususnya Sila Ke-4. Domain Executive Review merupakan konsekwensi logis dari wewenang dan fungsi pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Copyrights © 2024