Penelitian ini dilakukan pada budaya pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia dengan tujuan menganalisis pelaksanaan pelayanan publik dan mengetahui budaya seperti apa yang dianut oleh pelaksana pelayanan publik di Indonesia, kebiasaan seperti apa yang dilakukan dana pa saja inovasi yang bisa dilakukan terhadap kebudayaan tersebut sehingga bisa menghasilkan budaya pelayanan publik yang lebih baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi literatur yang mengumpulkan beberapa penelitian terdahulu untuk menjawab seperti apa budaya pelayanan publik saat ini dan inovasi apa saja yang harus dilakukan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian Pertama; adalah asas kesamaan hukum. Kedua adalah menerapkan prinsip netralitas birokrasi pemerintah di dalam bidang politik praktis, Ketiga adalah menerapkan kode etik birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Copyrights © 2024