Pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat menjadi suatu aspek krusial dalam konteks administrasi negara. Hukum Administrasi Negara memainkan peran yang signifikan dalam memastikan netralitas ASN sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami peran Hukum Administrasi Negara dalam konteks netralisasi ASN. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, dengan menggali literatur-literatur terkait hukum administrasi negara dan peraturan-peraturan terkait ASN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Administrasi Negara memiliki peran strategis dalam menetapkan norma dan standar yang mengatur perilaku ASN agar tetap netral. Berbagai undang-undang, peraturan, dan kebijakan diterapkan untuk melindungi netralitas ASN, termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Netralitas ASN sebagai amanah hukum administrasi negara tidak hanya berfokus pada ketidakberpihakan terhadap kepentingan politik, tetapi juga mencakup aspek independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Hukum Administrasi Negara secara tegas menegaskan kewajiban ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengarah pada ketidaknetralan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa peran Hukum Administrasi Negara sangat penting dalam menjaga netralitas ASN. Implementasi dan penegakan aturan yang jelas melalui berbagai instrumen hukum menjadi landasan utama dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme ASN sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Copyrights © 2024