SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 2 No. 1 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2023

KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

Tasyukur Tasyukur (Universitas Malikussaleh)
Muksalmina Muksalmina (Universitas Malikussaleh)
Nabhani Yustisi (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2023

Abstract

Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945.  Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi pemakzulan presiden di Indonesia. Proses pemakzulan presiden di Indonesia sesudah amandemen  mempunyai 3 (tiga) tahap, pertama, dari DPR meminta putusan kepada MK atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden, kedua, MK memutuskan atas pendapat DPR, dan putusannya diserahkan kepada DPR, apabila dalam putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dalam Pasal 7A UUD 1945, maka DPR melakukan sidang paripurna, untuk mengajukan kepada MPR, ketiga, MPR melakukan sidang paripurna setelah menerima usulan dari DPR, MPR melakukan rapat paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Artinya bahwa MPR dalam memberikan putusan harus secara voting. Dengan demiki, terjadi konflik norma antara Pasal 1 ayat (3) dengan Pasal 7B UUD 1945, dikarenakan dalam hal ini kekuatan putusan hakim tidak mengikat, yang keputusan mengikat berada di MPR. Maka menarik untuk dikaji terkait kekuatan putusan MPR dalam hal pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Hasil penelitian ini bahwa MPR mempunyai hak mutlak untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden artinya bisa menganulir putusan MK, di saat tidak tercapai persetujuan 2/3 dari ¾ jumlah anggota yang dalam rapat dan presiden dan/atau wakil presiden tidak bisa dimakzulkan dimana MPR yang hadir dalam rapat tidak tercapai dari ¾ jumlah anggota MPR, artinya bahwa peranan politik MPR bisa mengalahkan putusan MK.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is a media for national (and international) legal scholars, academicians and legal practitioners to voice their legal opinions or publish their research. Articles to be published comprises of legal scientific articles, legal research reports, ...