Perbankan syariah yang mempuyai salah satu fungsi utama, memyalurkan dananya kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan merupakan sebagian besar dari aset bank syariah yang harus dijaga kualitasnya. Pembiayaan merupakan salah satu fungsi dari bank syariah yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan (user of fund). Salah satu akad yang digunakan oleh perbankan syariah dalam menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan, ialah dengan menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika shohibul mal/rabbul mal, menyediakan modal (100 persen) kepada mudharib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatifatau penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting). Metode penelitian deskriptif kualitatif ini dipakai untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung makna. Temuan hasil penelitian di BRI Syariah Pamekasan dalam menghadapi pembiayaan dengan akad mudharabah yang bermasalah, ditemukan 2 masalah, yaitu: Pertama, permasalah yang timbul dari internal perbankan itu sendiri, masalah ini terjadi ketika karyawan BRI Syraiah tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan. Kedua, adalah faktor eksternal perbankan, masalah ini terjadi dikarenakan mudharib/pengelola dana memmpuyai moral hazard. Misalnya tidak mempergunakan dananya untuk usaha yang produktif tetapi digunakan untuk biaya konsumtif.
Copyrights © 2019