Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan adalah lembaga pemerIntah nonkementrian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerIntahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. BPN dulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin adalah instansi vertikal dari Badan Pertanahan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah BPN.Perkembangan teknologi didalam Kantor Pertanahan Indonesia dapat dilihat dari adanya sistem teknologi informasi untuk mempermudah proses penyebaran informasi dan pengelolaan data keperluan kantor atau ATK. Namun tidak semua Kantor Pertanahan yang ada di wilayah Indonesia yang telah memanfaatkan perkembangan sistem dan teknologi informasi, salah satunya iyalah Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.Dalam pengelolaan data keperluan kantor atau ATK, sistem pengolahan nya secara manual atau sudah menggunakan komputer tetapi belum menggunakan Internet. Sistem tersebut tentu saja memiliki banyak segali kelemahan yang implikasinya adalah lemahnya sistem pengelolaan data ATK pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin yang kurang efektif.
Copyrights © 2023