Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, bagaimana perbandingan Kekuasaan Legislasi Antara Indonesia dan Amerika Serikat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Perbandingan Kekuasaan Legislasi Antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hasil penelitian penulis, dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, bahwa pemegang fungsi legislasi adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Apabila tidak mendapatkan persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak dapat menjadi undang-undang. Sehingga fungsi legislasi di Indonesia bersifat Joint function. Sedangkan DPD sebagai kamar kedua, peranannya hanya bersifat supporting terhadap wewenang DPR dan Presiden. Konstitusi Amerika Serikat menegaskan bahwa kekuasaan untuk membentuk undang-undang berada di tangan sebuah Lembaga legislatif biasa disebut Kongres. Kongres Amerika Serikat yang terdiri dari dua badan (bicameral) yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (House Of Representative). Fungsi legislasi di Amerika Serikat dipegang oleh dua kamar yang memiliki peranan dan fungsi legislasi yang seimbang dan setara. Semua undang-undang terlebih dahulu harus disetujui oleh kedua kamar tersebut.
Copyrights © 2024