Menurut UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang bank syariah yaitu lembaga bank yang menjalankan usaha berdasarkan ajaran syariah. Prinsip bank syariah memiliki ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan ajaran Islam, termasuk di antaranya larangan atas bunga (riba) dan aktivitas yang dianggap haram oleh hukum Islam. Bank syariah berkomitmen untuk beroperasi secara etis dan sesuai dengan panduan syariah, sehingga produk dan layanannya berbeda dengan bank konvensional. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh pembiayaan bagi hasil, jual beli dan sewa pada kinerja keuangan (ROA) pada bank umum syariah. Metode kuantitatif merupakan metode yang digunakan peneliti. Terdapat 12 unit bank umum syariah dalam populasi penelitian. Akan tetapi hanya tersisa 7 unit sampel yang sesuai dengan kriteria yang digunakan. Laporan keuangan tahunan merupakan data yang dipakai dalam penelitian yang terdapat pada ojk.go.id. Selain itu, analis regresi linier adalah teknik yang digunakan. Sehingga menghasilkan pembiayaan bagi hasil, pembiayaan jual beli berpengaruh pada kinerja keuangan dan pembiayaan sewa tidak berpengaruh pada kinerja keuangan.
Copyrights © 2024