Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak dari setiap warga negara dan anugerah yang tentunya harus di syukuri oleh Masyarakat Indonesia, Dengan demikian negara bertanggung jawab dan menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak berupa lingkungan yang bersih, nyaman serta tentram. Seiring bertambannya kegiatan pembangunan di era modern saat ini sangat berdampak pada lingkungan hidup, Maka dalam mengurangi tindak pidana lingkungan hidup perlu diberlakukan sanksi pidana secara primum remidium penulis ingin mengkaji pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup melalui jurnal yang berjudul : Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatife yaitu meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Berdasarkan pada sudut pandang hukum pidana, dapat dilihat bahwa Upaya penanggulangan tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup meliputi 3 aspek kebijakan kriminalisas, aspek pertanggungjawaban pidana,dan aspek pemidanaan. Dalam hal ini masyarakat maupun pemerintah wajib ikut serta berperan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Copyrights © 2024