Forschungsforum Law Journal
Vol 1 No 01 (2024): JANUARI

Urgensi Pembentukan Aturan dalam BPH Migas sebagai Optimasi Kelalaian Safety Standards Depot Minyak Pertamina

Muhammad Hanan Nuhi (UPN Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2024

Abstract

Minyak dan gas bumi adalah produk penting negara dan merupakan kekayaan tambang Indonesia yang memerlukan regulasi yang mengatur safety standards terkait keamanan kegiatan usaha. Namun, regulasi mengenai safety standards di Indonesia belum terdapat kejelasan dan belum mengkhususkan standar keamanan penyimpanan minyak, alias terdapat kekosongan hukum. Sehingga, kekosongan hukum dalam regulasi yang ada mengakibatkan kegiatan usaha PT Pertamina khususnya bagian Depot melalaikan standar keamanan mereka. Melihat permasalahan tersebut, maka penulis merumuskan dua rumusan masalah yakni komparasi aturan safety standards depot minyak Indonesia dengan Arab Saudi serta penambahan substansi dalam BPH Migas sebagai upaya optimasi safety standards depot minyak. Penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan safety standards dalam BPH Migas saat ini tidak mengatur secara detail, khusus, dan rinci mengenai aturan laporan inspeksi teknis, standar keamanan, dan sanksi yang berbanding terbalik dengan peraturan safety standards Saudi Aramco milik Arab Saudi. Dengan demikian, sebagai langkah upaya optimasi masalah kelalaian safety standards depot minyak Pertamina maka diperlukan revisi atas peraturan mengenai keamanan kegiatan usaha, yakni dengan menambah beberapa substansi baru yang diharapkan akan mengurangi kelalaian pertamina sebab aturan terkait safety standards akan secara tegas diatur dan akan menekankan sanksi bagi yang melanggar aturan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

flj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini menerima seluruh tulisan dari peneliti, akademisi dan praktisi yang bergerak di bidang hukum. Ruang lingkup dari jurnal ini: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, dan lingkup lainnya yang ...