Berdasarkan dari pembahasan pada Bab terdahulu, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan sebagai berikut: Perlindungan hukum terhadap hak waris anak yang lahir pada perkawinan sirri dapat dilihat pada perspektif KUH Perdata (pasal 43 ayat 1Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan) menyatakan bahwa Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, oleh karena itu anak yang lahir dari perkawinan sirri tidak mempunyai hak waris dari ayah biologisnya. Â Sedangkan menurut Hukum Islam Nikah siri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannyan, hal ini berdasarkan Pasal Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain anak yang lahir dari perkawinan sirri menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah dapat memperoleh hak waris dari ayah dan ibunya melalui putusan sidang itsbat. Faktor Penghambat Penyelesaian Hukum Hak Waris Anak yang lahir dari Perkawinan sirri sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluaarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
Copyrights © 2022