Palangka Law Review
Vol. 2 No. 1 (2022): VOLUME 2 ISSUE 1 MARCH 2022

Penerapan Sanksi Pidana Dalam Penegakan Upah Minimum Selama Masa Pandemi Covid 19

chamdani chamdani (Universitas Wijaya Putra)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Kenaikan upah minimum yang terjadi setiap tahun menjadi persoalan tersendiri bagi pengusaha. Penerapan sanksi pidana pelanggaran ketentuan upah minimum menjadi dua mata pisau yang tajam bagi pengusaha. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai penerapan sanksi pidana dalam penegakan ketentuan upah minimum di satu sisi dinilai memberatkan ditengah ketatnya persaingan usaha dan penurunan produktivitas kerja akibat kebijakan pembatasan dari pemerintah dalam rangka menanggulangi wabah covid-19. Jenis penelitian merupakan yuridis normative dengan metode statuta approach/ pendekatan Undang-Undang yang mengatur Ketenagakerjaan dan Hukum Pidana dengan pendekatan deduktif berlandaskan teori-teori dari pendapat ahli hukum serta media internet guna mempertajam analisis dalam pembahasannya. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa point  yakni Kedudukan sosiologis pengusaha yang lebih tinggi dan lebih kuat dari pekerja maka perlu adanya kekuatan paksaan untuk melindunginya. Pelanggaran ketentuan upah minimum adalah keluhan mutlak. Penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum selama masa covid-19, perlu dilakukan perlindungan terhadap pekerja dengan mengutamakan pengembalian upah sampai sesuai dengan ketentuan dan penyelesaian para pihak (restorative justice) dan pidana sanksi merupakan upaya terakhir (ultimum remidium).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Palangka Law Review, publishes articles in the form of conceptual ideas and research reports in the fields of Law, with focus and scope: Criminal Law Civil Law Constitutional and administrative law International Law Islamic Law Customary Law Natural resource Law Environment Law Human Rights ...