Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya fenomena menarik yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di wilayah Desa Selat Remis, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, yaitu adanya gadai dimana hal tersebut mengandung nilai-nilai syariah. Praktik yang dimaksud adalah praktik rahn dikalangan masyarakat Desa Selat Remis dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik praktik rahn dikalangan masyarakat Desa Selat Remis dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris. Sumber data primer sendiri yaitu rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai). Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber di antaranya buku dan jurnal. Argumentasi penelitian ini adalah bahwa praktik gadai yang terjadi lebih merujuk pada kebiasaan dan tradisi yang berlaku di kalangan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa praktik gadai yang terjadi antara masyarakat Selat Remis hanya bertujuan untuk saling tolong-menolong sesama dengan prinsip kekeluargaan dan saling percaya satu sama lain. Gadai ini secara rukun dan syarat telah memenuhi ketentuan KHES.
Copyrights © 2022