Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan makam Batu Layang dari pusat ziarah menjadi destinasi wisata religi dan bagaimana aspek hukum Islam dalam pengelolaan makam ulama sebagai destinasi wisata religi yang ada di Kota Pontianak. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data penelitian menggunakan data primer berupa wawancara dengan tokoh agama MUI Kalimantan barat sedangkan data sekunder berupa jurnal, buku, skripsi, dan artikel yang berkaitan dengan aspek hukum dalam pengelolaan makam ulama. Peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Adanya perkembangan turut dipromosikan di media online dan menerima banyak kunjungan di berbagai daerah. Hal ini diikuti dengan perubahan tata kelola Batu Layang dan munculnya usaha-usaha lokal. Di batas itu, Batu Layang membuka lapangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi. Perkembangan ekonomi ini sebenarnya menjadi salah satu tujuan dari UU RI No. 10 Tahun 2009 dan kepentingan pemerintah daerah Pontianak. 2) Aspek hukum Islam dalam pengelolaan makam Batu Layang sebagai destinasi wisata religi dinilai sah oleh para tokoh agama MUI.
Copyrights © 2023