Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengungkapkan mengenai pajak dalam pengalokasian dana desa di Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang pada umumnya masih menjadi sumber pendapatan utama yang digunakan dalam penyelenggaran pemerintah desa. Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya.Kata Kunci: Sosialisasi, Dana Desa, Pajak Dana Desa.
Copyrights © 2024