Jurnal Komunikasi Hukum
Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum

HUMANISME DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KORUPSI DI INDONESIA

Pancaningrum, Rina Khairani (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2015

Abstract

Salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana ialah kejahatan korupsi.  Bermula dari Peraturan penguasa perang pusat kepala Staf angkatan darat tanggal 16 April 1958 No. Prt/Peperpu/013/1958 beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan penguasa perang pusat kepala staf angkatan laut No. Prt/Z.I/I/7 tanggal 17 April 1958 hingga yang sekarang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Perubahan ini terjadi untuk menjerat pelaku korupsi kelas kakap yang disebabkan oleh motif ekonomi atau karena rakus (Huruf b bagian Menimbang UU No. 20 Tahun 2001).  Tidak mengherankan jika dewasa ini muncul istilah banalisme yang menyiratkan titik terendah moralitas pelaku koruptor.  Kalau seseorang melakukan korupsi karena hendak memenuhi kebutuhan bertahan hidup (corruption by need), ia masih dimaklumi untuk itu, akan tetapi jika seseorang kaya dan memiliki jabatan penting di pemerintahan melakukan korupsi dan kebetulan terungkap, maka yang bersangkutan apes atau kurang beruntung.  Hal demikian menunjukkan bahwa moralitas orang tersebut berada pada titik terendah, karena yang dipentingkan hanyalah aspek ekonomi semata. Kata Kunci : Korupsi, Humanisme, Moralitas.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of ...