ULIL ALBAB
Vol. 3 No. 2: Januari 2024

Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Namira Namira (Unknown)
Ruddy Heavent (Unknown)
AR Siti Nurhaliza (Unknown)
Suta Ramadan (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2024

Abstract

Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga pada anak-anak. Mereka yang menjadi korban kekerasan seksual dan alasan pelecehan tersebut terjadi karena pendidikan seksual, atau pendidikan seksual, masih dianggap tabu oleh orang tua dan masyarakat. Kekerasan terhadap anak adalah perlakuan yang tidak pantas terhadap seorang anak. Ini dapat mencakup pemahaman fisik, emosional, atau seksual, atau eksploitasi untuk kepentingan bisnis yang dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat, atau perkembangan anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang dimana jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum normatif ini diadasrakan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini membahasa bagaimana faktor–faktor serta upaya yang dilakukan untuk pencegahan terhadap kekerasan seksual anak di bawah umur dan bagaimana perlindungan hukumnya.

Copyrights © 2024