Rechtsvinding
Vol. 1 No. 2 (2023)

Pandangan Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Ponorogo tentang Perkawinan Beda Agama

Silachi Agusta Adi Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2023

Abstract

AbstractPerkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, dan pasal 8 huruf f : “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. Perkawinan beda agama sah dan dapat dilangsungkan karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, sebagaimana termaktub dalam pasal 57 Undang-undang Perkawinan. Yang terakhir bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974. Dengan rumusan masalah yang diambil dari latar belakang di atas adalah bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo mengenai perkawinan beda agama dan dampak akibat hukumnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui argumentasi hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo mengenai Perkawinan Beda Agama Dan Dampak Akibat Hukumnya. Sampai saat ini Perkawinan Beda Agama tetap menjadi problematika, kurangnya pemahaman agama bagi masyarakat dan lemahnya iman membuat seseorang melakukan perkawinan beda agama. Didalam agama Islam, salah satu penyebab seseorang tidak bisa mendapatkan harta waris ( terputusnya hak warisnya ) yaitu perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

rechtsvinding

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This journal is published by Civiliza Publishing twice a year (June an December). The presence of the journal accommodates scientific writings from the academic community, researchers, students, and practices in Sharia Economic Law and law that have good values ​​and high rationality. The scope ...