Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan usaha Negara dalam melindungi hak asasi manusia atau warga Negara dalam tindak kejahatan siber dan mengetahui kepastian hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pemerintah Indonesia memiiki upaya dalam penanganan kejahatan siber dengan membentuk Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN Berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2017. Kepastian hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2024