Penelitian ini bertujuan mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Padang No. 46 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet dan mengidentifikasi faktor penghambat pelaksanaannya. Metode penelitian kualitatif digunakan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum efektif meningkatkan pendapatan daerah karena rendahnya kesadaran pengusaha terhadap kewajiban pajak. Meskipun upaya efisiensi telah dilakukan, kendala administrasi tetap ada. Perdebatan mengenai besaran pajak, keadilan beban pajak, dan responsivitas kebijakan terhadap kebutuhan pengusaha menonjol. Hambatan utama adalah kurangnya data industri yang jelas dan sumber daya manusia serta dana yang terbatas.
Copyrights © 2024