Pemikiran ekonomi islam melengkapi karya para fuqaha terdahulu tentang keuangan publik syari’ah. Khususnya hal yang menyangkut segala kekayaan publik yang dapat dikelola oleh negara. Menurutnya zakat sebagai sumber keuangan publik memainkan peran khusus dalam membangun ekonomi umat. Konsepsi keunikan zakat dalam pemberdayaannya hanya diwajibkan bagi kaum Muslim dan juga didistribusikan hanya kepada Muslim saja tanpa mengikuti keperluan negara seperti yang terjadi pada harta pajak. Karakteristik lain adalah orang yang berhak menerima zakat dibatasi hanya bagi kelompok-kelompok yang disebutkan dalam nash al-Qur’an sehingga pemerintah tidak berhak memperluasnya kepada kelompok-kelompok lain. Di sisi lain, dengan adanya pemberdayaan zakat, orang yang kaya akan menyisihkan Sebagian hartanya untuk orang yang tidak mampu, agar memberi kesempatan kepada mereka untuk dapat melakukan produksi sehingga umat yang lain pun dapat meningkatkan ekonominya dengan modal zakat yang telah diterima uang nantinya tujuan adanya zakat untuk mewujudkan peningkatan ekonomi umat dapat tercapai.
Copyrights © 2022