Jumlah tanah yang tetap dan kebutuhan akan pembangunan fisik semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk mengakibatkan timbulnya konflik sosial yang tidak bisa dihindarkan.Konflik sosial terjadi karena benturan kepentingan antara pemerintah yang membutuhankan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan masyarakat yang ingin tetap mempertahankan hak atas tanah yang dimilikinya. Rakyat cenderung tidak mau melepaskan tanah yang dimilikinya untuk pembangunan infrastruktur kepentingan umum dengan dalih bahwa harga yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu rendah. Sebagai suatu badan yang tugas utamanya adalah mencadangkan tanah untuk pemeritah sebelum adanya kebutuhan, maka nampaknya bank tanah dapat menjadi salah satu alternatif pengadaan tanah nirkonflik yang dapat diterapkan di Indonesia untuk mengatasi krisis tanah dalam pembangunan infrstruktur. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisiskonsep bank tanah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), danpendekatan perbandingan (comparative approach) agar dapat ditemukan suatu konstruksi hukum pengaturan bank tanah untuk mewujudkan pengelolaan aset tanah negara yang berkeadilan di Indonesia,dalam rangka menjaminterpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum di masa yang akan datang. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa konstruksi hukum pengaturan bank tanah sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan aset tanah negara yang berkeadilan dapat tercapai dengan membentuk suatu aturanmengenai bank tanah yang setingkat undang-undang. Nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan bank tanah harus dimasukkan dalam asas dan norma hukum pada muatan rancangan undang-undang yang akan disusun.
Copyrights © 2019