KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 3, No 1 (2021): Produk dan Akad Ekonomi Syariah

Akad Ijarah dan Akad Wadiah

Siti Nurma Ayu (Universitas Nurul Jadid)
Dwi Yuni Erlina Rahmawati (Universitas Nurul Jadid)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2021

Abstract

Perbankan syari’ah di Indonesia menggunakan beberapa akad  yang telah disepakati oleh sebagian besar ulama yang sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diterapkan dalam instrumen keuangan syari’ah serta terdapat beberapa prinsip dalam pengelolaanya. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi. Secara umum sumber dana dalam perbankan terbagi menjadi 3 yaitu dari bank sendiri, berupa setoran dari pemegang saham, dari masyarakat, yang berupa simpanan dalam bank tersebut. Salah satu akad yang digunakan yaitu ijarah dan wadi’ah. Ijarah merupakan suatu serikat perjanjian yang bertujuan mengambil manfaat atas suatu benda yang diterima dengan cara membayar upah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Wadi’ah merupakan titipan atau simpanan diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus di jaga kapan saja jika penitip menghendaki. Akad wadi’ah disini bersifat tolong menolong antar sesama manusia

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

keadaban

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadaban Jurnal Sosial dan Humaniora aims to develop itself as a pioneer journal in social sciences and humanities. Areas relevant to the scope of the journal include social and humanities, education, law and economics in general published by the Faculty of Social and Humanities, University of Nurul ...