Maqashid syariah merupakan topik yang menarik untuk dibahas oleh peneliti. Pemikiran terkait maqashid al syari'ah tidak bisa dilepaskan dari konsep mashalah dalam aturan hukum. Keduanya seperti koin memiliki dua sisi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Abd al Malik al Juwaini (w.478) diklaim sebagai pelopor teori ini. Para mufti setelah abad pertengahan juga tidak kalah concern untuk membahas masalah maqasih syariah, termasuk Abdul Wahab Khalaf yang lahir pada tahun 1888 M di sebuah desa bernama Khufruziyat. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan dengan menggunakan deskriptif dan analisis. Menurut Abdul Wahab Khalaf, Maqashid syariah terbagi menjadi tiga bagian yaitu al dharuriyat, al hajiyat, dan al tahsiniyat. Al Dharuriyat dibagi menjadi lima bagian seperti melindungi agama, jiwa, pikiran, kehormatan, dan harta. Yang dimaksud dengan al hajiyat adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia seperti sifat gegabah dan kelapangan. Al hajiyat dibagi menjadi tiga bagian yaitu ibadah, muamalah dan hukum. Al Tahsiniyat adalah sesuatu yang menuntut muru'ah, etika dan segala sesuatu berdasarkan manhaj yang benar. Al-tahsiniyat berarti akhlak dan kebiasaan yang baik.
Copyrights © 2022