Pada zaman modern sekarang ini, timbul banyak permasalahan yang belum diketahui hukum pastinya, padahal masyarakat sangat membutuhkan pemahaman dan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Sebagaimana judi, undian, dan perlombaan dan lainya. Perihal hal tersebut terdapat banyak kerancuan atau keraguan masyarakat mengenai hukum tersebut karena proses pelaksanaan yang hampir sama, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana pengertian, konsep pelaksaan, hingga hukum dari masing-masing kegiatan tersebut. Peneliti menemukan bahwasannya apabila adanya unsur taruhan dan adu nasib dari kegiatan, undian atau perlombaan tersebut, maka hukumnya melaksanakannya adalah haram berbeda dengan judi. Didalam Islam judi merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah yang mana terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 90-91. Disini penulis juga menggunakan metode penelitian kepustakaan ( Library Research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan memcatat serta mengolah bahan penelitian dari bahan yang ditemukan penulis, yaitu baik dari buku, artikel, jurnal, skripsi dan karya ilmiyah lainnya yang berkaitan dengan judi, perlombaan, dan undian.
Copyrights © 2021