Hidup di muka bumi ini selalu melakukan yang namanya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bertransaksi (berakad) untuk menjalankan kehidupan, tanpa disadari bahwa dalam kehidupan selalu melakukan akad al-Ijarah dan al-Ariyah (pinjam-meminjam). Pinjam meminjam dilakukan, baik berupa barang, uang, ataupun lainnya. Terlebih pada saat ini banyak peristiwa, pertikaian, atau kerusuhan di masayarakat dikarenakan persoalan pinjam-meminjam. Tidak heran kalua hal ini muncul persoalan setiap masyarakat dan berakhir di pengadilan. Hal ini terjadi dikarenakan ketidak pahamannya akan hak dan kewajiban terhadap persoalan hal pinjam meminjam. Sedangkan al- Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Tujuan dari al-Ijarah sendiri adalah untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut
Copyrights © 2021