Maslahah sebagai dalil yang populer dipakai dalam mengistinbath hukum nawâzil. Hal ini dikarenakan maslahah adalah perwujudan dari Maqashid al-Syari’ah. Perbedaan ataupun kekeliruan dalam menentukan pola dan kriteria maslahah atau memprioritaskan maslahah yang harus dikedepankan justru dapat mengakibatkan sebuah kemafsadatan, karena maslahah yang akan ditetapkan mengandung unsur relativitas yang sangat tinggi sehinga tidak mewakili unsur kemaslahatan yang lebih menyeluruh. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) , penulis mencoba memaparkan dan menganalisa konsep al-Bûthî dalam mengistinbath hukum Nawâzil dengan cara melihat langsung kepada aplikasi konsep maslahah beliau dalam fatwa-fatwanya yang terhimpun dalam kitab Ma’an Nâs dan Masyûrât Ijtimâ’iyah.
Copyrights © 2021