Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum

PERSOALAN IKHTILAF DALAM KITAB TAWDIH AL-AHKAM

Parlindungan Simbolon (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Kifayah Riau)
Hidayatullah Ismail (UIN Sultan Syarif Kasim Riau)
Zalisman Zalisman (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Kifayah Riau)
Marwin Amirullah (STAI Ma'arif Jambi)
Muhammad Iran Simbolon (Institut Agama Islam Edi Haryono Madani)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2023

Abstract

Di antara ulama kontemporer yang membahas permasalahan ikhtilaf adalah ‘Abdullah bin ‘Abdurra?m?n al-Bass?m dalam kitab Taw??? al-A?k?m. Berbagai macam persoalan ikhtilaf dikemukakan oleh al-al-Bass?m dalam kitab ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang dimaksud dengan persoalan ikhtil?f dan apa metode yang digunakan oleh al-Bass?m dalam menyelesaikan persoalan ikhtil?f dalam kitab Taw??? al-A?k?m?. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti apa yang dimaksud dengan persoalan ikhtil?f dan bagaimana metode al-Bass?m dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ikhtil?f dalam kitab Taw??? al-A?k?m. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatf deskriptif dengan melibatkan metode dokumentasi. Data-data dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode content alysis (analisis isi). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan persoalan ikhtilaf adalah perbedaan pandangan yang terjadi di kalangan para ulama atau mujtahid dalam memahami sebuah teks al-Qur’an dan hadis. Terdapat tiga metode yang digunakan al-Bass?m dalam menyelesaikan persoalan ikhtil?f dalam kitab Taw??? al-A?k?m, yaitu ‘ar? al-aqw?l, mun?qsyah al-adillah dan al-tarj??.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Wasatiyah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Wasatiyah adalah jurnal ilmiah dalam bidang hukum yang akan diterbitkan dua kali dalam setahun (Juni dan Desember) oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ma’arif, Jambi. Jurnal Wasatiyah merupakan wadah para akademisi dan praktisi hukum untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan hukum ke ...